Saturday, January 01, 2005

gender part 1

.
wanita adalah unik. demikian juga pria. mungkin....
ya, pasti dunk! so, jangan membanding2kan antara keduanya.
sangat bertentangan dengan logika dan ilmu pasti.
.
gw adalah seorang anti gender tapi...
gw penentang persamaan gender.
kenapa bisa gitu? apakah tidak biimplikasi?
sama sekali tidak kalo kita bisa memahami
arti dari kedua frase di atas (anti gender & persamaan gender)
so, anti gender ≠ persamaan gender.
ini versi gw. kalo lo gak setuju bisa tulis komentar.
tapi komentar lo jgn terlalu frontal karena inti
suatu diskusi bukanlah saling mengalahkan pendapat ato
saling membenarkan pendapat tapi sharing. berbagi.
karena apa? karena tak ada satupun kebenaran hakiki
di muka buni ini kecuali kebenaran dari Allah SWT.
.
selanjutnya.
anti gender = tidak merendahkan gender lain.
dalam hal ini yg sering jadi korban adalah female.
makanya yg bersikap anti gender adalah seorang pria.
persamaan gender = persamaan hak antara female dan
male. di sinilah letak anehnya. perlu lebih rinci?
>> pasangan hak apa? kewajiban.
pasangan wewenang: tanggung jawab.
dari awal dulu deh! hak. apa itu hak?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindung-
an harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
http://www.ham.go.id/spt_subtansi.asp?menu=subtansi_01&versi=INA
ada 10 hak yg tercantum dalam UU No.39 Tahun 1999
tentang HAM, yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri,
hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut
serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak.
Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-
undangan. Disamping itu berhak mendapatkan per-
lindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya.
http://www.ham.go.id/spt_subtansi.asp?menu=subtansi_03&versi=INA
link lainnya adalah
http://www.ham.go.id/spt_subtansi.asp?menu=subtansi_04&versi=INA
males gw nulisnya. tp ttg HAM DALAM KONSTITUSI,
UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA.
http://www.geocities.com/CollegePark/Hall/1981/tap17a.htm
http://www.geocities.com/CollegePark/Campus/8690/artikel/haq.htm
capek nulisnya...ntar dilanjutin deh... sekarang dah larut

Cinta adalah kutukan.
dan siapakah yang akan membebaskan kutukan cinta
atas diriku yang tak tampak oleh mata asmara.
TeWe. Shadow Warriors

2 Comments:

At 11:20 PM, Anonymous Anonymous said...

mortgage refinance

 
At 11:09 AM, Anonymous Anonymous said...

Euyh ni esay kren bwgdh loh!! Sangat mmbantu bwat ulangan PKN dan lomba debat aq.. the only thing i can say COOL!!

 

Post a Comment

<< Home